Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menunjukkan bahwa
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia.
Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan, dan kebebasan yang
bersifat komunal.
Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain. Nilai keadilan sosial
mengamanatkan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama dan bahwa semua
orang sama di hadapan hukum.
Pancasila sila kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil
baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan
spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam
pelaksanaan kehidupan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, tidak ada
perbedaan kedudukan ataupun strata di dalamnya, semua masyarakat mendapatkan
hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Aktualisasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat mempertimbangkan alternatif berikut
:
- Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang
lain.
- Suka memberi pertolongan
kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan
terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan
yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang
lain.
- Bersama-sama berusaha
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.